Pasal 10
BAB 3 — PELAKSANAAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) KPA Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 mempunyai tugas dan wewenang: a. MENETAPKAN pejabat pembuat komitmen; b. MENETAPKAN pejabat penandatanganan surat perintah membayar; c. MENETAPKAN pejabat pengadaan barang/jasa; d. MENETAPKAN panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran; e. MENETAPKAN rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana pencairan dana; f. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara; g. melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran atas beban anggaran negara; h. memberikan supervisi, konsultasi, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan dan anggaran; i. mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran; dan j. menyusun laporan keuangan dan kinerja. (2) Selain tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) KPA Tugas Pembantuan memiliki kewajiban mengelola dan menyusun laporan barang milik negara yang diperoleh dari Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut.
