PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PERHUTANAN SOSIAL...
Pasal 21
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Perubahan atas organisasi, tata kerja, nomenklatur, jumlah, lokasi, kantor seksi dan wilayah kerja BPSKL dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
