PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PEMANTAPAN KAWASAN...
Pasal 9
BAB 3 — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
(1) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BPKHTL sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. (2) Kelompok Jabatan Fungsional dapat terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional. (3) Pengangkatan jabatan fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional ditentukan sesuai kebutuhan atas analisis jabatan dan analisis beban kerja. (5) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
