PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PEMANTAPAN KAWASAN...
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) Struktur organisasi BPKHTL terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pengukuhan dan Perencanaan Kawasan Hutan; c. Seksi Sumber Daya Hutan dan Tata Lingkungan; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Struktur organisasi BPKHTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
