PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PEMANTAPAN KAWASAN...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya.
- Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan yang selanjutnya disingkat BPKHTL adalah UPT yang menyelenggarakan pemantapan kawasan hutan dan tata lingkungan.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
- Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemantapan kawasan hutan dan penataan lingkungan hidup secara berkelanjutan.
