PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa
Pasal 32
BAB 3 — CARA PENYELAMATAN JENIS SATWA
(1) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a dilakukan terhadap Satwa yang masuk dan/atau keluar tempat Karantina. (2) Hasil Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai visum yang dapat: a. dipertanggungjawabkan oleh Dokter Hewan; dan b. disesuaikan dengan kebutuhan pada masing-masing takson Satwa.
