PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa
Pasal 22
BAB 3 — CARA PENYELAMATAN JENIS SATWA
Kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) terdiri atas: a. surat persetujuan Pelepasliaran dari Direktur Jenderal untuk Satwa dilindungi atau dari Kepala Balai untuk Satwa tidak dilindungi; b. dokumen asal-usul Satwa; c. dokumen kesehatan Satwa; d. dokumen angkut Satwa; e. berita acara pemeriksaan teknis Satwa; f. berita acara Pelepasliaran Satwa; dan/atau g. dokumen lainnya yang mendukung kegiatan Pelepasliaran Satwa.
