PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa
Pasal 20
BAB 3 — CARA PENYELAMATAN JENIS SATWA
Pelepasliaran Satwa ke Dalam Habitat (In Situ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilaksanakan melalui tahapan: a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. pemantauan.
