PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa
Pasal 18
BAB 3 — CARA PENYELAMATAN JENIS SATWA
(1) Pelepasliaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dilakukan untuk mendukung keberlangsungan populasinya di Habitat alam. (2) Pelepasliaran Satwa ke Dalam Habitat (In Situ) dituangkan dalam berita acara Pelepasliaran. (3) Berita acara Pelepasliaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
