PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa
Pasal 14
BAB 3 — CARA PENYELAMATAN JENIS SATWA
Penyelamatan Jenis Satwa Dalam Habitat (In Situ) melalui cara pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c dilakukan dengan: a. pemeliharaan sumber pakan alami dari gangguan jenis tumbuhan dan Satwa asing invasif; b. penyediaan dan pengkayaan sumber pakan; c. penyediaan air minum dan sumber mineral; dan/atau d. pemeliharaan dan penyediaan tempat berlindung Satwa.
