Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Penyuluhan Lingkungan Hidup adalah proses pengembangan pengetahuan, sikap dan perilaku masyarakat, kelompok masyarakat, usaha dan kelompok usaha dalam rangka peningkatan pemberdayaan masyarakat terhadap lingkungan hidup.
Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan Penyuluhan Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Penyuluh Lingkungan Hidup adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan Penyuluhan Lingkungan Hidup kepada masyarakat, kelompok masyarakat, pelaku usaha dan kelompok usaha dalam rangka peningkatan pemberdayaan masyarakat.
Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup adalah jumlah dan jenjang jabatan Penyuluh Lingkungan Hidup yang diperlukan oleh suatu unit kerja penyuluhan lingkungan hidup untuk mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam jangka waktu tertentu.
Peta Jabatan adalah susunan jabatan yang digambarkan secara secara vertikal, horizontal, maupun diagonal menurut struktur kewenangan, tugas, dan tanggung jawab jabatan serta
persyaratan jabatan yang menggambarkan seluruh jabatan yang ada dan kedudukannya dalam unit kerja pada setiap instansi pemerintah. 6. Volume Kegiatan adalah volume masing-masing kegiatan yang dilaksanakan oleh Penyuluh Lingkungan Hidup dalam 1 (satu) tahun. 7. Waktu Penyelesaian Volume adalah waktu penyelesaian volume masing-masing kegiatan yang dilaksanakan oleh Penyuluh Lingkungan Hidup dalam 1 (satu) tahun. 8. Waktu Penyelesaian Butir Kegiatan adalah waktu yang dibutuhkan oleh Penyuluh Lingkungan Hidup untuk menyelesaikan setiap butir kegiatan. 9. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 10. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, pemberhentian pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 12. Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. 13. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
