PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penghargaan Wana Lestari
Pasal 3
BAB 2 — KATEGORI DAN PERSYARATAN
Calon penerima Penghargaan Wana Lestari harus memenuhi persyaratan: a. umum; dan b. khusus.
