PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN...
Pasal 71
BAB 3 — PERIZINAN BERUSAHA PENANGKARAN JENIS TSL
(1) Berdasarkan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 Sistem OSS meneruskan kepada Menteri untuk dilakukan verifikasi teknis. (2) Verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal. (3) Direktur Jenderal melaksanakan verifikasi teknis paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya pemenuhan persyaratan.
