PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN...
Pasal 57
BAB 3 — PERIZINAN BERUSAHA PENANGKARAN JENIS TSL
(1) Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL diberikan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Pelaku Usaha yang bergerak di bidang pemanfaatan jenis TSL dan telah memiliki NIB dan persyaratan dasar Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS. (2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. orang perseorangan; b. badan usaha milik negara; c. badan usaha milik daerah; d. perseroan terbatas; e. persekutuan komanditer; f. badan usaha milik desa; dan g. koperasi.
