PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN...
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Perizinan Berusaha pemanfaatan jenis TSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) diberikan kepada Pelaku Usaha: a. orang perseorangan; atau b. badan usaha. (2) Perizinan Berusaha pemanfaatan jenis TSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) diberikan kepada Pelaku Usaha badan usaha. (3) Setiap Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya memiliki 1 (satu) NIB yang diterbitkan oleh Lembaga OSS.
