PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN...
Pasal 27
BAB 2 — PERIZINAN BERUSAHA LEMBAGA KONSERVASI UNTUK KEPENTINGAN UMUM
(1) Berdasarkan pemenuhan persyaratan melalui Sistem OSS kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Direktur Jenderal melakukan verifikasi teknis. (2) Direktur Jenderal melaksanakan verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 10 (sepuluh) Hari.
