PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN...
Pasal 21
BAB 2 — PERIZINAN BERUSAHA LEMBAGA KONSERVASI UNTUK KEPENTINGAN UMUM
(1) Rencana karya pengelolaan Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf e disahkan oleh Direktur Jenderal. (2) Penyusunan rencana karya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikonsultasikan dan dibahas bersama Kepala Balai dengan direktorat yang membidangi konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik. (3) Rencana karya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
