Pasal 16
BAB 2 — PERIZINAN BERUSAHA LEMBAGA KONSERVASI UNTUK KEPENTINGAN UMUM
(1) Berita acara pemeriksaan persiapan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b disusun berdasarkan hasil pengecekan persyaratan dan lapangan oleh Kepala Balai. (2) Pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama dengan pemohon. (3) Pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap: a. kesesuaian persyaratan; b. kesesuaian luas lahan dan/atau bangunan yang dimohon; dan c. kesesuaian lahan dan/atau bangunan dengan program dan kegiatan serta rencana TSL koleksi. (4) Hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara pemeriksaan persiapan teknis yang ditandatangani oleh pemohon dan tim teknis balai. (5) Berita acara pemeriksaan persiapan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
