Pasal 147
BAB 5 — PERIZINAN BERUSAHA PERAGAAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
Pemegang Perizinan Berusaha Peragaan Jenis TSL wajib:
a. memelihara dan merawat kesehatan serta menjaga keamanan jenis TSL yang diperagakan; b. menyampaikan laporan mengenai perkembangan kesehatan jenis TSL setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Direktur Jenderal; c. mengasuransikan jenis TSL yang diperagakan; d. menyiapkan bank garansi sebagai dana jaminan untuk pengangkutan kembali jenis TSL yang diperagakan ke lembaga konservasi yang bersangkutan; e. menyampaikan laporan disertai berita acara dan visum dokter hewan yang berwenang dan/atau tenaga medik veteriner dalam hal terjadi kematian jenis TSL untuk peragaan dalam negeri atau luar negeri; f. menggunakan prasarana dalam melakukan pengangkutan jenis TSL didasarkan kepada standar pengangkutan yang berlaku; dan g. menyertakan tenaga pemelihara/perawat jenis TSL dengan memadai.
