PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN...
Pasal 144
BAB 5 — PERIZINAN BERUSAHA PERAGAAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
(1) Berdasarkan hasil telaah hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2) Menteri memberikan persetujuan atau penolakan permohonan Perizinan Berusaha Peragaan Jenis TSL. (2) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Sekretaris Jenderal melalui Sistem OSS.
