PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN...
Pasal 141
BAB 5 — PERIZINAN BERUSAHA PERAGAAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
(1) Berdasarkan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 Sistem OSS meneruskan kepada Menteri untuk dilakukan verifikasi teknis. (2) Verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal. (3) Direktur Jenderal melaksanakan verifikasi teknis paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya pemenuhan persyaratan.
