Pasal 139
BAB 5 — PERIZINAN BERUSAHA PERAGAAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
(1) Pemohon Perizinan Berusaha Peragaan Jenis TSL yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f harus melakukan pembayaran iuran Perizinan Berusaha Peragaan Jenis TSL dengan ketentuan: a. berdasarkan surat perintah pembayaran iuran Perizinan Berusaha Peragaan Jenis TSL yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal, pemohon melakukan pembayaran iuran Perizinan Berusaha Peragaan Jenis TSL paling lambat 24 (dua puluh empat) Hari setelah diterimanya surat perintah pembayaran iuran Perizinan Berusaha Peragaan Jenis TSL; dan b. bukti pelunasan iuran Perizinan Berusaha Peragaan Jenis TSL dianggap sah jika kode pembayaran yang tercantum pada bukti penerimaan negara berupa bukti transfer atau bukti setor melalui bank sesuai dengan kode pembayaran yang terdapat pada
-- 46 -- aplikasi sistem informasi penerimaan negara bukan pajak. (2) Dalam hal iuran Perizinan Berusaha Peragaan Jenis TSL telah dibayarkan dan kemudian permohonan ditolak, pengembalian iuran Perizinan Berusaha Peragaan Jenis TSL kepada pemohon dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
