PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN...
Pasal 118
BAB 4 — PERIZINAN BERUSAHA PEREDARAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
(1) Pemegang Perizinan Berusaha peredaran jenis TSL dapat mengajukan permohonan addendum atau perubahan Perizinan Berusaha peredaran jenis TSL dalam hal terdapat perubahan berupa: a. penambahan jenis TSL yang akan diedarkan; b. perubahan lokasi dan/atau perluasan lokasi peredaran jenis TSL; dan/atau c. perubahan data pemegang Perizinan Berusaha peredaran jenis TSL. (2) Permohonan addendum atau perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri melalui Sistem OSS dengan dilengkapi persyaratan.
