Pasal 106
BAB 4 — PERIZINAN BERUSAHA PEREDARAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
(1) Hasil verifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 berupa: a. persetujuan jika hasil verifikasi teknis telah memenuhi kelengkapan dan kesesuaian; b. perbaikan jika hasil verifikasi teknis tidak memenuhi kelengkapan dan/atau tidak memenuhi kesesuaian; atau c. penolakan jika:
- pemohon melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
- kawasan yang dimohon ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional. (2) Direktur Jenderal menyampaikan notifikasi hasil verifikasi teknis melalui Sistem OSS. (3) Notifikasi persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan Direktur Jenderal untuk
-- 37 -- tahap persetujuan permohonan Perizinan Berusaha peredaran jenis TSL. (4) Notifikasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan Direktur Jenderal kepada pemohon untuk dilakukan perbaikan persyaratan. (5) Notifikasi penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disampaikan Direktur Jenderal kepada pemohon. (6) Pemohon menyampaikan perbaikan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari sejak notifikasi perbaikan diterima. (7) Dalam hal jangka waktu pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terlampaui dan pemohon belum menyampaikan perbaikan persyaratan, permohonan dinyatakan batal.
