PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN...
Pasal 103
BAB 4 — PERIZINAN BERUSAHA PEREDARAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
(1) Pemohon Perizinan Berusaha peredaran jenis TSL yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e harus melakukan pembayaran iuran Perizinan Berusaha peredaran jenis TSL dengan ketentuan: a. untuk Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Dalam Negeri:
- berdasarkan surat perintah pembayaran iuran Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Dalam Negeri yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal, pemohon melakukan pembayaran iuran Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Dalam Negeri paling lambat 24 (dua puluh empat) Hari setelah diterimanya surat perintah pembayaran iuran Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Dalam Negeri; dan
- bukti pelunasan iuran Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Dalam Negeri dianggap sah jika kode pembayaran yang tercantum pada bukti penerimaan negara berupa bukti transfer atau bukti setor melalui bank sesuai dengan kode pembayaran yang terdapat pada aplikasi sistem informasi penerimaan negara bukan pajak. b. untuk Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Luar Negeri:
- berdasarkan surat perintah pembayaran iuran Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Luar Negeri yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal, pemohon melakukan pembayaran iuran Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Luar Negeri paling lambat 24 (dua puluh empat) Hari setelah diterimanya surat perintah pembayaran iuran Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Luar Negeri; dan
- bukti pelunasan Iuran Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Luar Negeri dianggap sah jika kode pembayaran yang tercantum pada bukti penerimaan negara berupa bukti transfer atau bukti setor melalui bank sesuai dengan kode pembayaran yang terdapat pada aplikasi
-- 36 -- sistem informasi penerimaan negara bukan pajak. (2) Dalam hal iuran Perizinan Berusaha peredaran jenis TSL telah dibayarkan dan kemudian permohonan ditolak, pengembalian iuran Perizinan Berusaha peredaran jenis TSL kepada pemohon dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
