Pasal 86
BAB 7 — STANDAR KOMPETENSI PENYELENGGARAAN KLHS
(1) Penanggung jawab LSK-KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) wajib melakukan pelaporan kepada Menteri dengan tembusan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan sumber daya manusia. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. rekapitulasi pelaksanaan sertifikasi kompetensi penyelenggaraan KLHS; b. pelaporan jumlah penyusun dan validator KLHS yang telah memiliki sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf b dan Pasal 79 ayat (1) huruf b; dan c. pelaporan manajemen mutu dan pengendalian mutu.
- 31 –
(3) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat: a. identitas LSK-KLHS; b. identitas penyusun dan validator KLHS; dan c. judul kegiatan, lokasi, dan waktu pelaksanaan sertifikasi kompetensi penyelenggaraan KLHS.
