PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun...
Pasal 64
BAB 6 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI KLHS
Pemantauan dan evaluasi KLHS pada saat pembuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf a dilakukan untuk memastikan: a. dipenuhinya:
- kewajiban pembuatan KLHS terhadap Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 7 ayat (3) huruf a, dan Pasal 9 ayat (4);
- ketentuan pembuatan KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 40; dan
- ketentuan penjaminan kualitas dan pendokumentasian KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 46; b. efektivitas pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan dalam KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 sampai dengan Pasal 40; dan c. efektivitas validasi KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 sampai dengan Pasal 62.
