PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun...
Pasal 6
BAB 2 — KEBIJAKAN, RENCANA, DAN/ATAU PROGRAM YANG WAJIB DILENGKAPI KLHS
(1) Penyusun KRP melakukan penapisan atas Kebijakan, Rencana, dan/atau Program selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5. (2) Penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan wajib atau tidak dilengkapi KLHS. (3) Kebijakan, Rencana dan/atau Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup; atau b. berdasarkan permohonan masyarakat.
