PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun...
Pasal 56
BAB 5 — VALIDASI KLHS
(1) Penilaian substantif dan penerbitan persetujuan validasi atau pengembalian laporan KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 sampai dengan Pasal 54 dilakukan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak persyaratan administratif dinyatakan lengkap. (2) Waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk waktu yang digunakan bagi pemohon validasi untuk menyempurnakan dokumen KLHS.
