Pasal 54
BAB 5 — VALIDASI KLHS
(1) Direktur Jenderal atau kepala perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup sesuai kewenangannya menerbitkan: a. persetujuan validasi KLHS; atau b. pengembalian laporan KLHS kepada Penyusun KRP untuk dilakukan perbaikan. (2) Persetujuan validasi KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. peraturan perundang-undangan yang relevan dalam menyelenggarakan KLHS;
- 22 –
b. hasil penilaian substantif pada tahapan pembuatan dan pelaksanaan KLHS, penjaminan kualitas KLHS, dan pendokumentasian KLHS; c. keputusan validasi KLHS; dan d. rekomendasi tindak lanjut penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3). (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan dengan mempertimbangkan: a. dinamika masyarakat yang terpengaruh atas Kebijakan, Rencana, dan/atau Program; b. pemangku kepentingan; dan c. upaya terbaik dalam mengintegrasikan rekomendasi KLHS ke dalam muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
