Pasal 41
BAB 4 — PENJAMINAN KUALITAS DAN PENDOKUMENTASIAN KLHS
(1) Kelompok kerja KLHS melakukan penjaminan kualitas KLHS. (2) Penjaminan kualitas KLHS dilakukan melalui penilaian mandiri untuk memastikan kualitas dan proses pembuatan dan pelaksanaan KLHS sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 40. (3) Penilaian mandiri dilakukan dengan mempertimbangkan: a. dokumen rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang relevan; dan b. laporan KLHS dari Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang terkait dan relevan. (4) Dalam hal dokumen rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup belum ditetapkan, penilaian mandiri dilakukan dengan mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. (5) Penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan cara: a. bertahap; dan/atau b. sekaligus, dilaksanakan di tahapan akhir pembuatan dan pelaksanaan KLHS.
