Pasal 4
BAB 2 — KEBIJAKAN, RENCANA, DAN/ATAU PROGRAM YANG WAJIB DILENGKAPI KLHS
(1) Kebijakan, Rencana, dan/atau Program tingkat nasional terdiri atas: a. rencana tata ruang wilayah nasional beserta rencana rincinya; b. rencana pembangunan jangka panjang nasional; c. rencana pembangunan jangka menengah nasional; dan
- 4 –
d. rencana pelepasan kawasan hutan untuk ketahanan pangan. (2) Kebijakan, Rencana, dan/atau Program tingkat provinsi terdiri atas: a. rencana tata ruang wilayah provinsi; b. rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi; dan c. rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi. (3) Kebijakan, Rencana, dan/atau Program tingkat Kabupaten/Kota terdiri atas: a. rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota beserta rencana rincinya; b. rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota; dan c. rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota.
