PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun...
Pasal 38
BAB 3 — PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN KLHS
(1) Dalam melakukan pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, kelompok kerja KLHS dapat dibantu oleh fasilitator. (2) Fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat dan pemangku kepentingan.
