Pasal 34
BAB 3 — PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN KLHS
(1) Penyusunan rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program
- 15 –
dilakukan secara iteratif dengan proses perumusan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. materi perbaikan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program; dan/atau b. informasi jenis usaha dan/atau kegiatan yang telah melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dan tidak diperbolehkan lagi. (3) Selain rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), rekomendasi dapat memuat: a. muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program turunannya; dan b. pelaksanaan kajian lingkungan hidup di tingkat tapak. (4) Materi perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa: a. perbaikan rumusan Kebijakan; b. perbaikan muatan Rencana; dan/atau c. perbaikan materi Program. (5) Jenis usaha dan/atau kegiatan yang tidak diperbolehkan lagi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b direkomendasikan dengan ketentuan: a. tidak dapat dilakukan rekayasa teknologi untuk memitigasi dampak dan/atau risiko lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4); dan b. berada pada Kebijakan, Rencana, dan/atau Program rinci.
