PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun...
Pasal 22
BAB 3 — PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN KLHS
(1) Identifikasi dan perumusan isu pembangunan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 dilakukan melalui konsultasi publik dengan melibatkan pemangku kepentingan yang relevan.
- 11 –
(2) Pelaksanaan konsultasi publik dapat dibantu fasilitator yang ditunjuk oleh Penyusun KRP. (3) Hasil konsultasi publik disusun dalam bentuk berita acara.
