Pasal 12
BAB 3 — PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN KLHS
(1) Pembuatan dan pelaksanaan KLHS dilakukan melalui: a. pembentukan kelompok kerja KLHS; b. penyusunan kerangka acuan kerja KLHS; c. pengkajian pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap kondisi lingkungan hidup; d. perumusan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program; dan e. penyusunan rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan. (2) Pembuatan dan pelaksanaan KLHS juga dilakukan dengan melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan. (3) Pembuatan dan pelaksanaan KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat: a. sebelum penyusunan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program; b. terintegrasi dengan proses penyusunan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program; atau c. setelah penyusunan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
- 7 –
