PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGAMANAN DAN...
Pasal 9
BAB 4 — POS PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
(1) Dalam meningkatkan efektivitas penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan, Seksi Wilayah dapat dibantu oleh pos pengamanan dan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan yang merupakan unit kerja nonstruktural. (2) Pembentukan pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Nomenklatur, kedudukan, dan wilayah kerja Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
