Pasal 6
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Seksi Wilayah I, Wilayah II, dan Wilayah III mempunyai tugas melaksanakan kegiatan inventarisasi dan identifikasi potensi gangguan; inventarisasi dan identifikasi potensi ancaman; inventarisasi dan identifikasi potensi pelanggaran hukum; sosialisasi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan; pengumpulan bahan dan keterangan, penyidikan terhadap pelanggaran hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan; koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait lainnya; pengumpulan data dan informasi pencegahan dan pengamanan hutan; pencegahan dan operasi pengamanan hutan; pemberian dukungan dan pelaksanaan operasi penindakan perusakan lingkungan hidup; fasilitasi dan pelaksanaan penyelesaian sengketa lingkungan hidup; pengawasan penaatan terhadap pemegang perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah dan peraturan perundang-undangan; dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penegakan hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
