PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGENDALIAN...
Pasal 6
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI
Seksi Wilayah I, Seksi Wilayah II, dan Seksi Wilayah III mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi penyusunan rencana mitigasi perubahan iklim, pengendalian bahan perusak ozon, dan adaptasi perubahan iklim di daerah; peningkatan kapasitas daerah dalam mitigasi perubahan iklim, pengendalian bahan perusak ozon, dan adaptasi perubahan iklim; fasilitasi inventarisasi gas rumah kaca dan penyediaan data indeks kerentanan; pemantauan, pelaporan, dan validasi data aksi dan sumber daya perubahan iklim yang teregistri; dan pelaksanaan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
