PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGENDALIAN...
Pasal 20
BAB 6 — NOMENKLATUR, LOKASI, KANTOR SEKSI DAN WILAYAH KERJA
(1) BPPI terdiri atas 5 (lima) balai. (2) Nomenklatur, lokasi, kantor seksi, dan wilayah kerja BPPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
