PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA...
Pasal 13
Pelaku usaha di bidang Pengelolaan Limbah B3 yang tidak memenuhi kewajiban memiliki tenaga kerja yang bersertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
