PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang BAKU MUTU EMISI MESIN DENGAN PEMBAKARAN DALAM
Pasal 2
(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang mengoperasikan Mesin Dengan Pembakaran Dalam atau Genset, wajib memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi. (2) Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
