PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP ORANG YANG...
Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENUGASAN
(1) Restorasi Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilaksanakan berdasarkan rencana program, rencana kegiatan, dan rencana anggaran yang telah ditetapkan oleh Menteri. (2) Rencana program, rencana kegiatan, dan rencana anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termuat dalam Program Kualitas Lingkungan Hidup tahun anggaran 2024.
