PERMENLHK
PEDOMAN TATA NASKAH DINAS
Pasal 6
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS
Ketentuan mengenai pembentukan peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
