Pasal 8
BAB 2 — TATA CARA PENYUSUNAN RURHL-DAS
(1)
Tim
penyusun
melakukan
analisis
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf c berdasarkan data
primer dan data sekunder yang diperoleh.
(2)
Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a.
analisis spasial; dan
b.
analisis nonspasial.
(3)
Analisis spasial sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a dilakukan melalui tahapan:
a.
penyeragaman sistem proyeksi dan datum serta
koreksi geometri;
b.
penyusunan SPS RHL;
c.
tumpang susun peta; dan
d.
penyusunan SPS RHL terpilih.
(4)
Analisis nonspasial sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dilakukan melalui tabulasi data numerik.
(5)
Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi
dasar
penentuan
rekomendasi
awal
RURHL-DAS.
(6)
Berdasarkan
rekomendasi
awal
RURHL-DAS
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tim penyusun
melakukan pengecekan lapangan.
(7)
Berdasarkan hasil pengecekan lapangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tim penyusun menentukan
rekomendasi akhir RURHL-DAS.
