PERMENLHK
Penyusunan Rencana Umum Rehabilitasi Hutan dan Lahan Daerah Aliran Sungai dan Rencana Tahunan...
Pasal 6
BAB 2 — TATA CARA PENYUSUNAN RURHL-DAS
(1) Dalam menyusun RURHL-DAS, Menteri menugaskan Direktur Jenderal untuk membentuk tim penyusun dan tim penilai.
7
(2)
Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas unsur:
a.
Balai;
b.
pemangku/pengelola Kawasan Hutan;
c.
Dinas Daerah Provinsi; dan
d.
UPTD Tahura kabupaten/kota.
(3)
Selain unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
anggota tim dapat berasal dari unsur perguruan tinggi
atau forum DAS.
(4)
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh
kepala Balai sebagai ketua.
