PERMENLHK
Penyusunan Rencana Umum Rehabilitasi Hutan dan Lahan Daerah Aliran Sungai dan Rencana Tahunan...
Pasal 34
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN RTNRHL
(1)
Hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
ayat (2) diklarifikasi melalui pengecekan lapangan.
(2)
Pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan untuk menentukan lokasi yang layak
untuk kegiatan RHL.
(3)
Pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan terhadap sasaran RHL berupa;
a.
kondisi penutupan lahan;
b.
calon lokasi bangunan konservasi tanah dan air;
dan
c.
kondisi sosial ekonomi masyarakat.
