PERMENLHK
Penyusunan Rencana Umum Rehabilitasi Hutan dan Lahan Daerah Aliran Sungai dan Rencana Tahunan...
Pasal 28
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN RTNRHL
(1) Dalam menyusun RTnRH atau RTnRL, Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya membentuk tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a.
16
(2) Tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: a. Balai; dan b. pemangku atau pengelola Kawasan Hutan. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh kepala Balai sebagai ketua. (4) Tim yang dibentuk oleh gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: a. Dinas Daerah Provinsi; dan b. Balai. (5) Tim yang dibentuk oleh bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: a. Dinas Daerah Provinsi; b. Balai; dan c. UPTD Tahura.
