Pasal 25
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN RTNRHL
RTnRH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1)
huruf a disusun dan ditetapkan oleh:
15
a.
Menteri, untuk rehabilitasi di Kawasan Hutan yang
meliputi Hutan konservasi, Hutan lindung, dan Hutan
produksi yang tidak dibebani:
1.
hak pengelolaan;
2.
perizinan berusaha pemanfaatan hutan;
3.
persetujuan pengelolaan perhutanan sosial;
4.
persetujuan penggunaan Kawasan Hutan; atau
5.
persetujuan pelepasan Kawasan Hutan;
b.
gubernur atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya,
untuk rehabilitasi di taman Hutan raya;
c.
pemegang
hak
pengelolaan,
untuk
rehabilitasi
di
Kawasan Hutan yang dibebani hak pengelolaan;
d.
pemegang
perizinan
berusaha
pemanfaatan
hutan,
untuk rehabilitasi di Kawasan Hutan yang dibebani
perizinan berusaha pemanfaatan hutan;
e.
pemegang persetujuan pengelolaan perhutanan sosial,
untuk rehabilitasi di Kawasan Hutan yang dibebani
persetujuan pengelolaan perhutanan sosial;
f.
pemegang persetujuan penggunaan Kawasan Hutan,
untuk rehabilitasi di Kawasan Hutan yang dibebani
persetujuan penggunaan Kawasan Hutan; dan/atau
g.
pemegang persetujuan pelepasan Kawasan Hutan, untuk
rehabilitasi di Kawasan Hutan.
