Pasal 2
BAB 2 — TATA CARA PENYUSUNAN RURHL-DAS
(1)
Menteri menyusun dan menetapkan RURHL-DAS.
(2)
Dalam penyusunan RURHL-DAS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Menteri melalui Direktur Jenderal dapat
berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan
kewenangannya.
(3)
Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terdiri atas:
a.
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang agraria, pertanahan, dan
tata ruang;
b.
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan;
c.
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya
mineral;
d.
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan
perumahan rakyat; dan/atau
e.
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan dalam negeri.
